[ad_1]
CIREBON, TINTAHIJAU.com – Rumah Sakit (RS) Pertamina Cirebon akhirnya memberikan pernyataan resmi menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga terjadi di lingkungan rumah sakit tersebut. Kasus ini menyeret seorang perawat berinisial DS (31) sebagai terduga pelaku, dengan korban seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
Direktur RS Pertamina Cirebon, Hendry Suryono, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung dan akan memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian.
“Saat ini proses investigasi tengah berlangsung di ranah penegakan hukum. Kami menghormati kewenangan aparat kepolisian dan akan mendukung penuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bekerja sama secara proaktif dengan pihak terkait untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak,” ujar Hendry dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (12/5/2025).
Lebih lanjut, Hendry menyampaikan bahwa perawat yang menjadi terduga pelaku dalam kasus ini sudah tidak lagi bekerja di RS Pertamina Cirebon sejak tanggal 30 April 2025.
Selain itu, pihak rumah sakit juga memastikan akan memberikan dukungan terhadap korban dan keluarganya, termasuk dalam bentuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum, sembari menjaga prinsip kerahasiaan dan privasi.
“Kami memastikan bahwa korban dan keluarganya mendapatkan dukungan yang diperlukan, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum,” imbuh Hendry.
Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Cirebon Kota terus mengusut kasus ini. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya telah memeriksa 11 saksi, terdiri dari empat orang dari pihak korban dan tujuh dari pihak rumah sakit.
“Sejauh ini kita sudah memeriksa 11 saksi. CCTV juga akan kami telusuri untuk memperkuat bukti, meski kejadian ini sudah beberapa bulan berlalu,” kata Eko.
Diketahui, peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada 21 Desember 2024, namun baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 5 Mei 2025.
“Kita mohon doanya agar kasus ini bisa kita tuntaskan. Kami berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan transparan,” ujar Eko.
Untuk mendukung pemulihan korban, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga seperti psikolog, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), serta pihak terkait lainnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan pihak rumah sakit serta kepolisian menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses penyelidikan demi terciptanya keadilan bagi semua pihak.
Sumber: detikcom
[ad_2]
Lifestyle
Berita Olahraga
Anime Batch
News
Pelajaran Sekolah
Berita Terkini
Berita Terkini