Belajar dari kasus Mie Gacoan yang dituntut untuk membayar sejumlah royalti. Ada baiknya pemilik restoran/cafe mulai memikirkan bagaimana caranya tetap menghibur customer dengan musik namun bebas dari tuntutan di kemudian hari.
Setidaknya ada 2 cara untuk menghindari tuntutan tersebut:
- Bayar ke LMK sesuai tarif tahunan.
- Membuat Musik Orisinil, Pekerjakan produser musik untuk memproduksi musik
- Bayar royalti ke LMK/ LMKN, dengan demikian pemilik usaha akan mendapatkan lisensi untuk menyiarkan musik kepada customer melalui speaker-speaker yang terpasang di tempat usaha anda. Kewajiban Royalti di Indonesia:
- Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia (UU No. 28 Tahun 2014) dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang komersial wajib membayar royalti kepada pencipta lagu dan/atau pemilik hak terkait.
- Pembayaran royalti ini disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti KCI, WAMI, atau PAPPRI. Mereka bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pemegang hak cipta.
2. Pemilik Restoran bisa membuat musik sendiri yang sesuai dengan vibe restaurant/ cafe miliknya, jika tidak bisa mengerjakan sendiri anda bisa mempekerjakan jasa produser musik untuk melakukan hal tersebut. Disini anda tidak perlu membayar royalti ke siapapun karena hak cipta milik anda sepenuhnya.
Jika anda pemilik bisnis dan memerlukan bantuan untuk menciptakan dan memproduksi musik orisinil untuk bisnis anda, silahkan hubungi kami.